Sisa Hasil Usaha Koperasi
September 28, 2011 oleh aindua
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Kata Pengantar
Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya, kami dapat mempersembahkan makalah ini yg berjudul ‘’Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi’’ sebagai sumber pembelajaran bagi kami semua.
Sebagai penyusun kami sadar bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, karena kita semua masih dalam tahap pembelajaran mohon harap dimaklumkan.
Kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat untuk peningkatan pembelajarann km alam kegiatan perkkuliahan ini. Saran, kritik, dan koreksi yang bersifat positif senantiasa kami nantikan demi penyusunan makalah ini di edisi yang akan datang
Penyusun
Nama kelompok 2EB10 :
DISTY MEDIAN VANIDA 22210099
FACHRURROZY 22210469
FERIZAH ARINA M 22210742
NIKE APRIANTI 24210978
YULIANA EKA PUTRI 28210752
WIBISONO SUPRAPTO 28210481
*Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi:
SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu
satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan
kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan
kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di
gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
* Informasi SHU:
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.volume usaha per anggota
*Rumus pembagian SHU:
1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
* Prinsip-prinsip pembagian SHU:
1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU
yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU
yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di
bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan
koperasi.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di
lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka
setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
*SHU per anggota:
• SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
*SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &nb
sp; Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
*Sumber dari
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5729/title_bab-5-
shu-koperasi/
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-
usaha-shu-koperasi.html
http://yuninugraha.blogdetik.com/2010/12/10/prinsip-prinsip-
pembagian-shu-koperasi/
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Diposting oleh
Disty
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar