I. Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra adalah setiap orang
mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum
(rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah
kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah
barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang)
dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni
manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah
menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita
pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia
dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada
dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan
atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh
hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka
dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu
oleh orang lain. seperti:
-Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
-Orang yang berada dalam
pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Badan
Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban.
Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, wewenang
subyek hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :
Pertama,
wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan Kedua, wewenang untuk
melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang
mempengaruhinya.
Pembagian
Subyek Hukum;
Ø Manusia:
Pengertian secara yuridisnya
ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n
Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam
hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu
sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada
dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata),
namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan
perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang
sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang
tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang
yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH
Perdata)
Ø Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek
hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali
teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal
tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh
dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya
berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum
(hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam
hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri
kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
1. Badan
hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
2. Badan hukum privat, adalah badan hukum yang
didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.
II. Obyek Hukum
Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang
menjadi objek hukum adalah hak, karena dapat di kuasai oleh subjek hukum.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni
benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum
atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
Ø Benda bergerak / tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Ø Benda tidak bergerak
Benda tidak
bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan
demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya
karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit)
yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH
Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar)
dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian
halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering)
yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand
by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
3.
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring)
yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit
di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring)
yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
III.
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci,
namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman
pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan
dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Jaminan Umum dan Jaminan Khusus
a.
Jaminan umum
yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang,
yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi
tanggungan utangnya kepada kreditur. Maka apabila debitur wanprestasi maka
kreditur dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta
debitur.
b. Jaminan khusus yaitu bahwa setiap
jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian
tertentu, baik yang khusus ditunjukkan terhadap barang-barang tertentu seperti
gadai, hipotik, cessie asuransi, cessie tagihan, hak retensi, maupun yang
ditunjukkan terhadap barang tertentu seperti personal garansi, corporate
garansi ataupun akta pengakuan utang murni.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar