Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

KUNJUNGAN KERJA ATAU WISATA

-->

KUNJUNGAN KERJA ATAU WISATA

Kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Republik (DPR) ke luar negeri sering terdistorsi menjadi kegiatan bersenang- senang. Siasat studi banding kerap menjadi alibi para anggota dewan untuk membenarkan diri. Meskipun dilain sisi, esensi dari studi banding tidak sesuai dengan mamfaat yang diperoleh.

Kunjungan anggota DPR ke luar negeri seakan memperpanjang reputasi kontroversi anggota DPR. Kasus terakhir, perjalanan Badan Legislasi (Baleg) DPR ke Denmark dan Turki untuk menentukan logo palang merah mendapat kritikan tajam dari publik. Bukannya fokus dalam studi banding penentuan logo palang merah, namun dari lembar foto perjalanan legislator yang diambil warga Indonesia yang sedang berada di sana membuktikan bahwa anggota Baleg DPR tampak bersantai ria di jembatan raksasa yang menghubungkan dua buah pulau di Denmark. Sangat kontras sekali, mengaku mau mencari masukan soal lambang Palang Merah, tetapi yang dipelajari sebuah jembatan unik.

Potret Negatif

Kontroversi gaya glamor anggota DPR kerap mewarnai kunjungan anggota DPR ke Luar negeri selama ini. Agenda kunjungan inipun menjadi barang legal untuk menghambur- hamburkan uang rakyat. Forum Independen untuk Transparansi Anggaran (Fitra) membeberkan  alokasi anggaran untuk kunjungan anggota DPR ke luar negeri mengalami kenaikan pada tahun 2012, yakni mencapai Rp 140 miliar, sedangkan pada alokasi anggaran tahun 2011 hanya sebesar Rp 137 miliar.

Efektivitas kunjungan anggota DPR ke Luar negeri kerap menimbulkan tanda tanya. Ekses- ekses negatif terhadap seputar kunjungan anggota DPR ke luar negeri ini cenderung digunakan sebagai momen bersantai ria (refreshing travel) daripada fokus ke esensi kinerja. Program studi banding kerap sekali didominasi dengan kegiatan wisata yang seyogianya bertentangan dengan tujuan utama dari kunjungan tersebut.

Moratorium

Kontradiksi kualitas kinerja anggota DPR dengan kebutuhan publik menambah daftar panjang prestasi buruk. Dari akumulasi kunjungan DPR ke luar negeri selama ini, mulai dari kunjungan Pansus UU Desa ke Brasil, kunjungan ke China dan Venezuela untuk pembahasan UU Desa, kunjungan Panja RUU Penyiaran ke Amerika Serikat dan Inggris, kunjungan Komisi I DPR ke Jerman serta yang terakhir kunjungan Baleg DPR ke Turki dan Denmark membuktikan kurang sinkronnya hubungan nyata kunjungan tersebut dengan kebutuhan publik selama ini. Malah kunjungan ini terasa kental hanya sebuah agenda wisata para dewan untuk menghambur- hamburkan uang rakyat.

Evaluasi dengan kebijakan penghentian sementara (moratorium) kunjungan anggota DPR ke luar negeri menjadi solusi untuk menjinakkan gaya glamor yang kerap menjadi kritikan publik kepada anggota DPR. Kebijakan moratorium kunjungan anggota DPR ke luar negeri akan memberikan penegasan terhadap sikap anggota DPR untuk mengagendakan peningkatan kualitas kinerja yang berorientasi juga pada peningkatan pelayanan publik.

Kedua, Kebijakan moratorium ini dapat mengurangi pemborosan anggaran. Pelaksanaan kunjungan kerja anggota dewan selama ini kerap menghabiskan biaya miliaran rupiah, sehingga dengan kebijakan ini biaya kunjungan kerja anggota dewan dapat dialihkan untuk program- program kesejahteraan rakyat.

Ketiga, pelaksanaan kebijakan moratorium ini akan memfokuskan dan memacu kinerja anggota terhadap kebutuhan dan permasalahan dalam negeri yang begitu kompleksnya.

Keempat, kebijakan moratorium ini didasarkan pada keprihatinan terhadap kondisi tingkat kemiskinan yang masih tinggi. Kontradiksi kehidupan glamor anggota dewan dengan kondisi masyarakat yang masih miskin akan sangat melukai keadilan di masyarakat, padahal kemewahan anggota dewan didapat dari uang rakyat.

Kesimpulan yang dapat diambil yaitu bahwasanya kebijakan penghentian sementara (moratorium) kunjungan anggota DPR ke luar negeri secara substansi harus disikapi dengan positif. Sehingga pelaksanaan moratorium kunjungan ini merupakan kebijakan strategis yang harus didukung secara substansial untuk mengembalikan orientasi kinerja anggota DPR dalam melayani kebutuhan rakyat untuk mencapai kesejahteraan rakyat.


Sumber :


Nama : Disty Median Vanida
NPM  : 22210099
Kelas : 3EB10

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

APA ARTI DARI OUTSOURCING ?


APA ARTI DARI OUTSOURCING ?

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata “outsourcing”, apakah outsourcing itu ? Untuk megetahui arti dari outsourcing, disini saya akan mengulas artikel mengenai outsourcing.
Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Dasar Hukum Outsourcing
Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 64 Tentang Ketenagakerjaan:
“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.”
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
  1. Pemborongan pekerjaan
    Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.
  2. Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
    Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.

Beberapa keuntungan utama yang menjadi dasar keputusan untuk melakukan outsourcing adalah:
  1. Fokus pada kompetensi utama
    Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat fokus pada core-business mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya (SDM dan keuangan) yang ada.
    Perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan memfokuskan sumber daya ini untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, dengan cara mengalihkan pekerjaan penunjang diluar core-business perusahaan kepada vendor outsourcing dan memfokuskan sumber daya yang ada sepenuhnya pada pekerjaan strategis yang berkaitan langsung dengan kepuasan pelanggan atau peningkatan pendapatan perusahaan.
    Jika perusahaan anda adalah perusahaan manufaktur atau jasa, bukankah lebih baik anda fokus pada core-business anda membuat produk atau jasa berkualitas tinggi yang dapat memuaskan keinginan pasar, daripada menghabiskan sumber daya perusahaan yang terbatas untuk menangani persoalan ketenagakerjaan?
  2. Penghematan dan pengendalian biaya operasional
    Salah satu alasan utama melakukan outsourcing adalah peluang untuk mengurangi dan mengontrol biaya operasional. Perusahaan yang mengelola SDM-nya sendiri akan memiliki struktur pembiayaan yang lebih besar daripada perusahaan yang menyerahkan pengelolaan SDM-nya kepada vendor outsourcing. Hal ini terjadi karena vendor outsourcing bermain dengan “economics of scale” (ekonomi skala besar) dalam mengelola SDM.
    Sama halnya dengan perusahaan manufaktur, semakin banyak produk yang dihasilkan, semakin kecil biaya per-produk yang dikeluarkan. Bagi vendor outsourcing, semakin banyak SDM yang dikelola, semakin kecil juga biaya per-orang yang dikeluarkan.
    Selain itu, karena masalah ketenagakerjaan adalah core-business, efisiensi dalam mengelola SDM menjadi perhatian utama vendor outsourcing.
    Dengan mengalihkan masalah ketenagakerjaan kepada vendor outsourcing, perusahaan dapat melakukan penghematan biaya dengan menghapus anggaran untuk berbagai investasi di bidang ketenagakerjaan termasuk mengurangi SDM yang diperlukan untuk melakukan kegiatan administrasi ketenagakerjaan. Hal ini tentunya akan mengurangi biaya overhead perusahaan dan dana yang dihemat dapat digunakan untuk proyek lain yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas produk/jasa.
  3. Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
    Karena core-business-nya dibidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor outsourcing memiliki sumber daya dan kemampuan yang lebih baik dibidang ini dibandingkan dengan perusahaan. Kemampuan ini didapat melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan mengelola SDM untuk berbagai perusahaan.
    Saat menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing yang profesional, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan keahlian vendor outsourcing tersebut untuk menyediakan dan mengelola SDM yang dibutuhkan oleh perusahaan.
  4. Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar
    Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, pasti memiliki keterbatasan sumber daya. Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak berpengaruh langung terhadap pendapatan dan keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan keuntungan perusahaan.
    Jika dilakukan dengan baik, outsourcing dapat membuat perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon kebutuhan pasar. Kecepatan merespon pasar ini menjadi competitive advantage (keunggulan kompetitif) perusahaan dibandingkan kompetitor.
    Setelah melakukan outsourcing, beberapa perusahaan bahkan dapat mengurangi jumlah karyawan mereka secara signifikan karena banyak dari pekerjaan rutin mereka menjadi tidak relevan lagi.
  5. Mengurangi resiko
    Dengan melakukan outsourcing, perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang.
    Jika situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi.
  6. Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core
    Saat ini banyak sekali perusahaan yang memutuskan untuk mengalihkan setidaknya satu pekerjaan non-core mereka dengan berbagai alasan.
    Mereka umumnya menyadari bahwa merekrut dan mengkontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji, lembur dan tunjangan-tunjangan, memberikan pelatihan, administrasi umum serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundangan adalah pekerjaan yang rumit, banyak membuang waktu, pikiran dan dana yang cukup besar.
    Mengalihkan pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang lebih kompeten dengan memberikan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih efisien dan lebih murah daripada mengerjakannya sendiri.

Selain keuntungan ada juga beberapa penyebab gagalnya proyek outsourcing :
  1. Kurangnya komitmen, dukungan dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing
    Tanpa keterlibatan dari pihak manajemen dalam mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang proyek outsourcing, proyek outsourcing akan berjalan tanpa arahan yang jelas dan bahkan menyimpang dari strategi dan tujuan awal perusahaan.
  2. Kurangnya pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar
    Kurangnya pengetahuan akan outsourcing secara utuh dan benar dapat mengakibatkan proyek outsourcing gagal memenuhi sasaran dan bahkan merugikan perusahaan. Hal ini terjadi karena perusahaan gagal memilih vendor yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
  3. Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan
    Komunikasi harus dilakukan secara efektif dan terarah agar tidak muncul rumor dan resistensi dari karyawan yang dapat mengganggu kemulusan proyek outsourcing. Resistensi ini muncul karena:
        a. Kekhawatiran karyawan perusahaan akan adanya PHK.
        b. Adanya penentangan dari karyawan atau serikat pekerja.
        c. Kekhawatiran outsourcing dapat merusak budaya yang ada.
        d. Kekhawatiran akan hilangnya kendali terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dialihkan.
        e. Kekhawatiran bahwa kinerja vendor dalam melakukan pekerjaan yang dialihkan ternyata tidak sebaik saat dikerjakan sendiri oleh perusahaan.
  4. Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing.
    Proses pengambilan keputusan untuk outsourcing harus dilakukan dengan hati-hati, terencana dan mempunyai metodologi yang jelas dan teratur. Jika tidak, hal ini malah menjadikan outsourcing sebagai keputusan yang beresiko tinggi.
    Misalnya jika perusahaan tidak mengevaluasi penawaran dan kontrak secara hati-hati, akibatnya adalah timbul perselisihan antara perusahaan dengan vendor terkait pelaksanaan outsourcing.
  5. Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat.
    Tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat, tujuan dari proyek outsourcing tidak akan tercapai karena:
        a. Harapan perusahaan terhadap vendor tidak jelas.
        b. Perusahaan tidak siap menghadapi perubahan proses.
        c. Perusahaan tidak membuat patokan kinerja sebelum pengalihan kerja ke vendor.
        d. Peran dan tanggungjawab antara klien dan vendor yang tidak jelas.
        e. Tidak adanya dukungan internal.
        f. Lemahnya komunikasi atau manajemen internal.
        g. Lemahnya manajemen proyek, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada vendor.

Kesimpulan yang bisa diambil adalah outsourcing merupakan sistem dalam ketenagakerjaan yang merupakan pengalihan sistem operasional perusahaan kepada perusahaan lain atau vendor outsourcing. Sistem ini tidak selalu berdampak negative pada karyawan, pada dasarnya masih ada hal positive yang didapat dari sistem ini yaitu dengan sistem ini, perusahaan akan fokus pada kompetensi utama serta dapat menghemat dan mengendalikan biaya operasional.


Sumber :




Nama  : Disty Median Vanida
NPM  : 22210099
Kelas  : 3EB10






  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK dan GAS BUMI (BPMIGAS).

BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK dan GAS BUMI (BPMIGAS).

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas yang biasa kita singkat dengan BPMIGAS adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia. Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah.
Badan ini dibubarkan Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
BPMIGAS memiliki wewenang dalam mengerjakan tugasnya  yaitu:
  • membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS
  • merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS
  • mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS
  • membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara
  • melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu
Pada tanggal 13 November 2012, Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Putusan MK itu berawal dari pengajuan Judicial Review oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas), di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jamiyatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Para tokoh itu dibantu oleh kuasa hukum Dr Syaiful Bakhri, Umar Husin, dengan saksi ahli Dr Rizal Ramli, Dr Kurtubi dan lain-lain.
MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BPMIGAS dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemerintah memutuskan mengeluarkan Perpres No 95/2012 untuk membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas), sebagai langkah pasca putusan Mahkamah Konsitusi tersebut.


3 Alasan Pembubaran BPMIGAS:
Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono bicara terang-terangan soal alasan pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Pertama, sebutnya, Pertamina tidak pernah ikhlas untuk melepas BP Migas. Pertamina tetap ingin menguasai BP Migas seperti era 1970-an lalu. "Ini semacam ada pertarungan dengan Pertamina karena Pertamina tidak pernah ikhlas melepas Pertamina," jelasnya.
Wewenang BP Migas memang pernah diserahkan ke Pertamina, khususnya pada 1970-an. Saat itu, Pertamina memang punya pengalaman pernah mengontrol produksi industri hulu migas hingga 1,6 juta barrel. Dengan wewenang BP Migas dikembalikan ke Pertamina, Pertamina akan dianggap sebagai wasit sekaligus pemain di sektor migas. "Dengan menjadi pemain sekaligus wasit, maka Pertamina bebas bermain dan mengawasi sendiri. Beda kalau ada BP Migas, Pertamina menjadi tidak nyaman," tambahnya.
Bahkan, Pertamina sempat hanya memproduksi sekitar 40.000-50.000 barrel bahan bakar minyak saja. Padahal, minyak tersebut harus didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Otomatis, karena Pertamina saat itu menjadi pemain sekaligus wasit, maka tidak ada yang berani menggugat wewenang perusahaan minyak pelat merah tersebut.

Kedua, untuk mengamankan posisi di 2014. Sekadar catatan, selama menjadi lembaga pemerintah non-BUMN, BP Migas dinilai berkuasa untuk mengatur dan mendistribusikan minyak dan gas bumi di Tanah Air. Kewenangannya langsung berada di bawah Presiden.
Dalam hal perputaran uang (cashflow), BP Migas dinilai lebih cepat dan besar nilai perputaran uangnya. Priyono mencatat bisa mencapai Rp 1 triliun per hari. "Kita kan rata-rata bisa menyetor ke negara di atas Rp 300 triliun per tahun. Jadi, per harinya bisa mencapai Rp 1 triliun," jelasnya.
Bahkan untuk menyetor ke kas Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Priyono mengaku lembaganya mampu menyetor 30 persen dari total APBN per tahun.

Ketiga, pertarungan antara yang ingin meningkatkan produksi dan pihak yang memang tidak ingin produksi minyak naik. "Importir minyak. Itu kan alamiah sekali," ucap Priyono.
Dikatakannya, kalau produksi minyak Indonesia naik, tentunya bisnis importir bakal berkurang. "Itu kan enak, bisnis minyak itu tidak usah investasi. Itu trading kok. Lain dengan KPS yang harus investasi dulu, lima tahun baru balik," tegas Priyono.


Sumber :



Nama  : Disty Median Vanida
NPM  : 22210099
Kelas  : 3EB10


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERANAN SOFTWARE AKUNTANSI DALAM SIKLUS AKUNTANSI PERUSAHAAN

-->

PERANAN SOFTWARE AKUNTANSI DALAM SIKLUS AKUNTANSI PERUSAHAAN
Perkembangan teknologi di era globalisasi ini semakin canggih, dari tahun ke tahun selalu muncul terobosan untuk memudahkan manusia dalam bekerja termasuk terobosan mengenai software akuntansi yang sudah banyak digunakan di kantor-kantor saat ini. Penggunaan software akuntansi ini membantu meringankan pekerjaan akuntan sehingga lebih efisien dan produktif jika dibandingkan dengan cara yang manual.
Berikut peran software akuntansi bagi seorang akuntan:
1.      Memberikan kemudahan penggunaan
2.    Menghemat waktu dalam pembuatan laporan keuangan
3.     Menyimpan data secara akurat
Jenis-jenis Software Akuntansi
   Corporation (NASDAQ: ORCL) merupakan salah satu perusahaan utama pengembang sistem manajemen basis data (database management system), perangkat lunak untuk mengembangkan basis data, perangkat lunak manajemen Software akuntansi berkembang sangat pesat seiring perkembangan sistem teknologi informasi. Berikut ini merupakan beberapa jenis software akuntansi yang dapat digunakan dalam siklus akuntansi perusahaan:
1).  Oracle
            Oracle hubungan pelanggan, enterprise resource planning dan perangkat lunak manajemen rantai pasok.
2).  Microsoft SQL Server
              Microsoft SQL Server merupakan sebuah sistem manajemen basis data relasional (RDBMS) produk Microsoft. Bahasa kueri utamanya, yaitu Transact-SQL yang merupakan implementasi dari SQL standar ANSI/ISO yang digunakan oleh Microsoft dan Sybase. Umumnya SQL Server digunakan pada dunia bisnis yang memiliki basis data berskala kecil sampai dengan menengah, tetapi sekarang telah berkembang SQL Server pada basis data besar.
3).  DacEasy
              DacEasy merupakan serangkaian modul yang terintegrasi memberikan informasi penting yang penting untuk operasi bisnis suatu perusahaan. Perusahan dapat memanfaatkan software akuntansi ini sebagai  modul yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan bisnis perusahaan untuk mencapai hasil yang optimal.
4).  MYOB Accounting 17
   MYOB (Mind Your Own BusinessAccounting merupakan software olah data akuntansi secara terpadu (integrated software) yang proses pengolahan data transaksi akuntansinya dilakukan dengan cara mengentri data transaksi  melalui media formulir yang terdapat dalam command centre, kemudian program MYOB akan memproses secara otomatis, cepat, tepat, dan terpadu ke dalam seluruh catatan akuntansi dan berakhir dengan laporan keuangan.
5).  K-System Indonesia
            K-System merupakan program terpadu operasional dan akuntansi yang telah di-design khusus untuk kondisi Indonesia. Data cukup diisi 1x dibagian operasional, faktur dicetak dari komputer dan proses pembukuan selanjutnya secara otomatis dikerjakan oleh komputer. Laporan yang dibutuhkan dapat tersedia setiap saat. K-System berjalan di Linux & Windows.
6).  Accurate V3 Standart
        Accurate V3 Standart merupakan software akuntansi dengan modul Account Payable, Account Receivable, Inventory, dan General Ledger yang terintegrasi. Dalam versi Standard, diberikan 2 (dua) license. Artinya, 2 user/client bisa meng-input ke dalam 1 (satu) database dalam waktu yang bersamaan.
7).  Sage Accpact ERP
              Sage Accpac ERP merupakan sebuah sistem akuntansi yang dikembangkan dengan arsitektur kelas dunia dan telah memenangkan berbagai penghargaan. Software akuntansi ini didesain untuk memenuhi kebutuhan perusahaan baik besar maupun kecil, Sage Accpac ERP dapat dijalankan dengan menggunakan berbagai pilihan database. Sage Accpac ERP memenuhi kebutuhan perusahaan akan suatu aplikasi manajemen bisnis end-to-end yang terintegrasi penuh. Sage Accpac ERP memberikan fungsionalitas kerja yang lebih baik dengan kinerja yang tinggi dan kebebasan pilihan bagi penggunanya.

8).  Krishand
         Software Krishand PPN 1107, Krishand Withholding Tax, Krishand PPh 21, Krishand Payroll, Krishand General Ledger. Software Krishand PPN 1107 / Withholding Tax / Krishand PPh 21 merupakan software database yang membantu perusahaan dalam mempersiapkan formulir-formulir pajak (diakses dari http://www.yudhislibra.wordpress.com tanggal 23 Januari 2011) .

Peranan Software Akuntansi dalam Siklus Akuntansi Perusahaan
Bersumber dari akses http://www.fina.imamatek.com (tanggal 20 Januari 2011) Software akuntansi memiliki peranan yang sangat penting dalam siklus akuntansi perusahaan. Manfaat software akuntansi tergantung pada software akuntansi yang dipilih oleh perusahaan. Software akuntansi pada dasarnya memiliki manfaat sebagai berikut:
1.        Jurnal khusus tidak pernah diisi. User hanya mengisi transaksi sebagaimana layaknya mencatat sebuah transaksi.
2.        Semua jurnal yang telah dibuat, baik dari jurnal umum maupun jurnal khusus, akan langsung di-post ke masing-masing buku besar.
3.        Semua subsidiary ledger juga akan di-update hingga ke detail-nya. Contoh: subsidiary untuk persediaan akan tercatat kuantitas, satuan, gudang, dan informasi lainnya yang menyangkut persediaan.
4.        Secara realtime laporan akan tersaji segera setelah transaksi berhasil diisi (untuk software tertentu, proses posting perlu dipicu oleh sebuah menu).
Kesimpulan:
Jadi kesimpulan yang dapat kita ambil dari artikel di atas bahwa peranan software akuntansi dalam siklus akuntansi pada perusahaan, yaitu jurnal khusus tidak pernah diisi, semua jurnal yang telah dibuat akan langsung di-post ke masing-masing buku besar, semua subsidiary ledger juga akan di-update hingga ke-detailnya, dan secara real time laporan akan tersaji segera setelah transaksi berhasil diisi.

Sumber :


Nama  : Disty Median Vanida
NPM  : 22210099
Kelas  : 3EB10







  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS