BADAN
PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK dan GAS BUMI (BPMIGAS).
Badan ini dibubarkan Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
BPMIGAS memiliki wewenang dalam mengerjakan tugasnya yaitu:
- membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi
kegiatan operasional KKKS
- merumuskan kebijakan atas
anggaran dan program kerja KKKS
- mengawasi kegiatan utama
operasional kontraktor KKKS
- membina seluruh aset KKKS
yang menjadi milik negara
- melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu
Pada
tanggal 13 November 2012, Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal yang mengatur
tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) yang diatur
dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Putusan
MK itu berawal dari pengajuan Judicial Review oleh 30 tokoh dan 12 organisasi
kemasyarakatan (ormas), di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin,
Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat
Islam Indonesia, PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah,
PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al
Jamiyatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan
Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI. Mereka
menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan migas karena sangat
dipengaruhi pihak asing. Para tokoh itu dibantu oleh kuasa hukum Dr Syaiful
Bakhri, Umar Husin, dengan saksi ahli Dr Rizal Ramli, Dr Kurtubi dan lain-lain.
MK
memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BPMIGAS dalam UU nomor 22 tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu Frasa "dengan Badan Pelaksana"
dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal
20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana
dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam
Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum
mengikat. MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat
(2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan
Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Pemerintah
memutuskan mengeluarkan Perpres No 95/2012 untuk membentuk Satuan Kerja
Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas), sebagai
langkah pasca putusan Mahkamah Konsitusi tersebut.
3
Alasan Pembubaran BPMIGAS:
Mantan
Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden
Priyono bicara terang-terangan soal alasan pembubaran BP Migas oleh Mahkamah
Konstitusi (MK)
Pertama,
sebutnya, Pertamina tidak pernah ikhlas untuk melepas BP Migas. Pertamina tetap
ingin menguasai BP Migas seperti era 1970-an lalu. "Ini semacam ada
pertarungan dengan Pertamina karena Pertamina tidak pernah ikhlas melepas
Pertamina," jelasnya.
Wewenang
BP Migas memang pernah diserahkan ke Pertamina, khususnya pada 1970-an. Saat
itu, Pertamina memang punya pengalaman pernah mengontrol produksi industri hulu
migas hingga 1,6 juta barrel. Dengan wewenang BP Migas dikembalikan ke
Pertamina, Pertamina akan dianggap sebagai wasit sekaligus pemain di sektor
migas. "Dengan menjadi pemain sekaligus wasit, maka Pertamina bebas
bermain dan mengawasi sendiri. Beda kalau ada BP Migas, Pertamina menjadi tidak
nyaman," tambahnya.
Bahkan,
Pertamina sempat hanya memproduksi sekitar 40.000-50.000 barrel bahan bakar
minyak saja. Padahal, minyak tersebut harus didistribusikan ke seluruh wilayah
Indonesia. Otomatis, karena Pertamina saat itu menjadi pemain sekaligus wasit,
maka tidak ada yang berani menggugat wewenang perusahaan minyak pelat merah
tersebut.
Kedua,
untuk mengamankan posisi di 2014. Sekadar catatan, selama menjadi lembaga
pemerintah non-BUMN, BP Migas dinilai berkuasa untuk mengatur dan
mendistribusikan minyak dan gas bumi di Tanah Air. Kewenangannya langsung
berada di bawah Presiden.
Dalam
hal perputaran uang (cashflow),
BP Migas dinilai lebih cepat dan besar nilai perputaran uangnya. Priyono
mencatat bisa mencapai Rp 1 triliun per hari. "Kita kan rata-rata bisa
menyetor ke negara di atas Rp 300 triliun per tahun. Jadi, per harinya bisa
mencapai Rp 1 triliun," jelasnya.
Bahkan
untuk menyetor ke kas Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Priyono
mengaku lembaganya mampu menyetor 30 persen dari total APBN per tahun.
Ketiga,
pertarungan antara yang ingin meningkatkan produksi dan pihak yang memang tidak
ingin produksi minyak naik. "Importir minyak. Itu kan alamiah
sekali," ucap Priyono.
Dikatakannya,
kalau produksi minyak Indonesia naik, tentunya bisnis importir bakal berkurang.
"Itu kan enak, bisnis minyak itu tidak usah investasi. Itu trading kok. Lain dengan KPS
yang harus investasi dulu, lima tahun baru balik," tegas Priyono.
Sumber
:
Nama : Disty
Median Vanida
NPM : 22210099
Kelas : 3EB10
0 komentar:
Posting Komentar