Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

KPK VS POLRI Masih Panas (BI-01-SS-12)


KPK VS POLRI Masih Panas (BI-01-SS-12)

 

 

 

KPK merupakan komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari kabar berita yang saya dapat kasus KPK VS POLRI semakin memanas. Jumat, 12 Oktober 2012,  Belum hilang dari memori perseteruan cicak vs buaya jilid I, kini muncul lagi cicak vs buaya jilid II. Berbeda dengan sebelumnya, jika sebelumnya  dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M  Hamzah dan Bibit Samad Rianto dituduh menyalahgunakan wewenang oleh kepolisian, maka pada sekarang ini penyidik KPK dijemput paksa dengan cara "mengepung gedung KPK".
Penyidik Novel Baswedan dituduh menembak pencuri walet yang menyebabkan terbunuh. Sontak tindakan POLRI mendapat kecaman dari berbagai kalangan.
Awal mula munculnya cicak vs buaya jilid II, setelah salah satu pentolan Polri Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangkan oleh KPK dalam kasus korupsi simulator SIM. Sebelumnya, Polri mengajukan banding ke MA (Mahkamah Agung) "siapa yang paling berhak menangani kasus tersebut?" Pada akhirnya, MA menetapkan bahwa KPK lebih berhak menangani kasus korupsi di intern Polri.
Persitegangan KPK VS POLRI menyita banyak perhatian, mulai dari LSM, aktivis, pengacara, pengamat hingga masyarakat ikut turun gunung berdemonstrasi menyuarakan satu kata "Selamatkan KPK".
  Dari pernyataan tersebut dukungan terus mengalir deras tak terbendung. Hal ini telah menunjukkan bahwa rakyat sangat menggantungkan bangsa kepada KPK karena korupsi telah membuat sendi-sendi bangsa rapuh. Rakyat tidak ingin korupsi menggurita yang membuat bangsa Indonesia hancur.
Sesungguhnya, permasalahan ini tidak akan melebar jika para pemimpinnya bisa bersikap tegas dan tangkas. Keterlambatan dalam mengambil sikap inilah yang membuat rakyat gerah dan muak sehingga malakukan aksi-aksi protes dan demo. 

Masyarakat sadar, di saat lembaga lain tidak dapat diharapkan, KPK datang membawa dan memberi sejuta harapan masyarakat, karena KPK lahir dari rahim masyarakat. Ini sebabnya, ketika KPK mau dikerdilkan fungsi dan wewenangnya, seluruh aktivis dan masyarakat berduyun-duyun mengecam Polri, karena KPK merupakan harapan rakyat untuk bangkit menuju Indonesia yang bersih dari korupsi.
Untuk menyikapi perseteruan KPK VS POLRI tersebut maka menyatakan :
1.    Mendesak Presiden Sosilo Bambang Yudhoyono:
       a. Untuk segera mengambil sikap tegas, cepat dan tepat menghentikan tindakan POLRI     yang semena-mena dan arogan.
       b. Menegur dengan keras Kapolri Jenderal Timur Pradopo atas perintah pengepungan tersebut.
       c. Mencopot polisi yang menjadi dalang pengepungan tersebut.
       d. Mendamaikan kembali Kapolri dan KPK untuk satu payung membasmi korupsi.
2.    Menarik anggota provos dan POLRI dari kantor KPK.
3.    Hentikan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap KPK.
4.    Mendesak anggota DPR RI Komisi III, untuk memanggil Timur Pradopo serta meminta klarifikasi terhadap pengepungan tersebut.
5.    Menyerukan kepada semua instusi dan masyarakat untuk ikut andil mendukung KPK dalam memberantas korupsi.
Sikap ini diambil melalui pertimbangan dan perhitungan setelah beberapa hari tidak ada tindakan tegas dari pimpinan negara. Dengan ini harapannya semoga KPK tetap jadi garda terdepan dalam membasmi korupsi menuju Indonesia bersih, dan tidak ada lagi ketegangan di antara institusi hukum yang mengarah kapada terhambatnya pemberantasan korupsi.



Nama : Disty Median Vanida
NPM : 22210099
Kelas : 3EB10





 

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar