RSBI
RESMI JADI SEKOLAH BIASA
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad
Nuh secara resmi menetapkan bekas sekolah rintisan sekolah bertaraf
internasional kembali menjadi sekolah reguler. "Dengan ini, sekolah eks
RSBI berstatus menjadi sekolah reguler, yang dibina oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota,"
kata Nuh ketika ditemui di kantornya, Kamis, 31 Januari 2013. Kebijakan
tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: 017/MPK/SE/2013 tentang
Kebijakan Transisi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Menurut Nuh, surat
edaran itu ditujukan kepada kepada para kepala daerah seperti gubernur, bupati
atau wali kota, kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten, dan
kota di seluruh Indonesia.
Awal Januari lalu, Mahkamah Konstitusi
membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Ketua MK Mahfud MD
menilai, RSBI/SBI menimbulkan perlakuan diskriminatif di bidang pendidikan
sehingga bertentangan dengan prinsip konstitusi. Ia menjelaskan, hanya anak
orang kaya saja yang bisa masuk RSBI karena pungutan biayanya jauh lebih mahal
ketimbang sekolah biasa. Nuh menambahkan, meski berubah menjadi sekolah reguler
atau sekolah biasa, eks-RSBI hendaknya menyelesaikan programnya sampai tahun
ajaran yang baru tiba. Dia menegaskan, semua papan nama, kop surat, dan
stempel, yang terkait dengan label RSBI tidak dapat dipergunakan lagi dalam
proses administrasi atau manajemen sekolah.
Pemerintah daerah, menurut Nuh, wajib
menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu pada
sekolah eks RSBI. "Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat
yang terkait dengan program RSBI," katanya. Sekolah menerapkan pengelolaan
pembiayaan sekolah reguler dengan manajemen berbasis sekolah. Adapun tahun ini,
Kementerian Pendidikan menganggarkan Rp 2,5 triliun untuk kurikulum baru.
Anggaran itu antara lain untuk pengadaan buku 72,9 juta eksemplar sebesar Rp
1,3 triliun dan pelatihan 1,13 juta guru berbiaya Rp 1,3 triliun. Dia
menegaskan, anggaran ini tidak mengada-ada. "Tak akan ada kisah seperti
kasus Hambalang,” katanya.
Menurut saya pembubaran RSBI cukup
beralasan karena ada RSBI yang memanfaatkan predikat ini untuk mencari uang
maksudnya konsep pendidikan dikomersialkan. Sebenarnya RSBI menawarkan program
yang bagus , guru-gurunya pun lebih berkualitas. Tetapi ada baiknya lagi jika
program tersebut diterapkan di sekolah reguler, karena semua program tersebut
dapat di nikmati oleh semua anak bangsa tanpa memandang si miskin dan si kaya.
Sumber:
Nama : Disty Median Vanida
NPM : 22210099
Kelas : 3EB10
0 komentar:
Posting Komentar